Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jember Tegas Tolak Penghapusan Kata “Pancasila” dari Raperda Pendidikan Kebangsaan

Dalam versi hasil harmonisasi, kata “Pancasila” dihapus, sehingga judul berubah menjadi Raperda Penyelenggaraan Pendidikan Kebangsaan.
Rabu, 08 Oktober 2025 21:21 WIB Jurnalis - Nurfahmi Budi Prasetyo

Jember, Gesuri.id Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Jember menegaskan penolakannya terhadap penghapusan kata Pancasila dari judul Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan yang saat ini masih dalam tahap pembahasan bersama Pemerintah Daerah.

Perubahan judul tersebut muncul setelah proses harmonisasi Raperda dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Jawa Timur. Dalam versi hasil harmonisasi, kata Pancasila dihapus, sehingga judul berubah menjadi Raperda Penyelenggaraan Pendidikan Kebangsaan.

Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Jember, Candra Ary Fiyanto menolak keras perubahan tersebut dan meminta Panitia Khusus (Pansus) serta tim perumus untuk mengembalikan nama semula.

Pancasila adalah dasar negara dan ideologi bangsa yang tidak bisa dihilangkan dari regulasi ini, tegas Candra, Senin (6/10/2025).

Candra menegaskan, penghapusan kata Pancasila bukan hanya soal redaksional, tetapi menyangkut semangat ideologis bangsa yang harus dijaga. Ia juga menekankan bahwa Raperda ini merupakan usulan inisiatif Fraksi PDI Perjuangan, yang sejak awal dimaksudkan sebagai upaya memperkuat pembinaan ideologi Pancasila di daerah.

Baca juga :