Jember, Gesuri.id – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Jember menegaskan penolakannya terhadap penghapusan kata “Pancasila” dari judul Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan yang saat ini masih dalam tahap pembahasan bersama Pemerintah Daerah.
Perubahan judul tersebut muncul setelah proses harmonisasi Raperda dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Jawa Timur. Dalam versi hasil harmonisasi, kata “Pancasila” dihapus, sehingga judul berubah menjadi Raperda Penyelenggaraan Pendidikan Kebangsaan.
Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Jember, Candra Ary Fiyanto menolak keras perubahan tersebut dan meminta Panitia Khusus (Pansus) serta tim perumus untuk mengembalikan nama semula.
“Pancasila adalah dasar negara dan ideologi bangsa yang tidak bisa dihilangkan dari regulasi ini,” tegas Candra, Senin (6/10/2025).
Candra menegaskan, penghapusan kata “Pancasila” bukan hanya soal redaksional, tetapi menyangkut semangat ideologis bangsa yang harus dijaga. Ia juga menekankan bahwa Raperda ini merupakan usulan inisiatif Fraksi PDI Perjuangan, yang sejak awal dimaksudkan sebagai upaya memperkuat pembinaan ideologi Pancasila di daerah.
Dukungan terhadap sikap Fraksi PDI Perjuangan juga datang dari tim ahli DPRD Jember, Samanhudi, yang menyarankan agar apabila kata “Pancasila” tetap dipertahankan dalam judul, maka konsideran hukum perlu diperkuat dengan menambahkan Peraturan tentang Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 4 Tahun 2024 sebagai dasar hukum.
Sebelum polemik ini muncul, Raperda tersebut telah mendapat dukungan penuh dari Bupati Jember, Muhammad Fawait (Gus Fawait). Dalam rapat paripurna Juni 2025 lalu, ia menyatakan dukungannya terhadap Raperda inisiatif DPRD tersebut.
“Kami akan mensupport lahirnya Raperda ini karena menjadi kebutuhan bangsa, khususnya bagi warga Jember,” ujar Gus Fawait.
Wakil Ketua DPRD Jember, Widarto, menjelaskan bahwa Raperda ini tidak dimaksudkan masuk dalam kurikulum sekolah, melainkan fokus pada penguatan nilai-nilai kebangsaan melalui kegiatan di luar sekolah seperti seminar, pembentukan Kampung Pancasila, dan ruang kreatif lainnya yang melibatkan ASN, tokoh masyarakat, hingga pengurus partai politik.
Sementara itu, Wakil Ketua Pansus, Mufid, menjelaskan bahwa Kanwil Kemenkumham memberikan sejumlah catatan dalam proses harmonisasi, termasuk soal kewenangan daerah dan tumpang tindih dengan urusan agama yang menjadi ranah pemerintah pusat. Namun, Fraksi PDI Perjuangan menegaskan agar pembahasan tetap menjaga ruh ideologis bangsa.
“Bagi kami, Pancasila tidak boleh dikesampingkan. Justru harus menjadi jiwa dari setiap kebijakan pendidikan di daerah,” tegas Candra.
















































































