Jakarta, Gesuri.id - Fraksi PDI Perjuangan di DPRD Kaltim menindaklanjuti tuntutan massa aksi 214 untuk menggunakan hak angket atas kebijakan Gubernur Rudy Masud dan Wagub Seno Aji.
Seperti diketahui, dalam aksi (21/04) tersebut mendorong lahirnya pakta integritas yang menekankan pentingnya fungsi pengawasan DPRD, termasuk opsi penggunaan hak angket untuk mengaudit kebijakan Pemprov Kaltim yang dinilai tidak berpihak kepada masyarakat.
Wakil Ketua II DPRD Kaltim yang juga sekretaris DPD PDI Perjuangan Kaltim, Ananda Emira Moeis menegaskan akan menindaklanjuti tuntutan masa aksi. Namun begitu kata dia, harus sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku.
Baca:Kisah UnikGanjarPranowo di Masa Kecilnya untuk Membantu Ibu
Dari PDI Perjuangan tentu akan menindaklanjuti tuntutan massa aksi. Tapi PDI Perjuangan tidak bisa sendiri, ujar Ananda dikonfirmasi, Kamis (24/04/2026).