Jakarta, Gesuri.id - Fraksi PDI Perjuangan di DPRD Kaltim menindaklanjuti tuntutan massa aksi 214 untuk menggunakan hak angket atas kebijakan Gubernur Rudy Mas'ud dan Wagub Seno Aji.
Seperti diketahui, dalam aksi (21/04) tersebut mendorong lahirnya pakta integritas yang menekankan pentingnya fungsi pengawasan DPRD, termasuk opsi penggunaan hak angket untuk mengaudit kebijakan Pemprov Kaltim yang dinilai tidak berpihak kepada masyarakat.
Wakil Ketua II DPRD Kaltim yang juga sekretaris DPD PDI Perjuangan Kaltim, Ananda Emira Moeis menegaskan akan menindaklanjuti tuntutan masa aksi. Namun begitu kata dia, harus sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku.
Baca: Kisah Unik Ganjar Pranowo di Masa Kecilnya untuk Membantu Ibu
"Dari PDI Perjuangan tentu akan menindaklanjuti tuntutan massa aksi. Tapi PDI Perjuangan tidak bisa sendiri,” ujar Ananda dikonfirmasi, Kamis (24/04/2026).
Nanda menjelaskan, langkah politik seperti hak angket harus melalui mekanisme kolektif lintas fraksi. Sesuai tata tertib DPRD, pengajuan hak angket harus memenuhi sejumlah syarat formal. Minimal, usulan tersebut didukung oleh sedikitnya 10 anggota DPRD dan berasal dari lebih dari satu fraksi.
Setelah itu, kata dia, usulan akan dibawa ke rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan mayoritas.
“Karena ini bukan hak perorangan, PDI Perjuanan tidak bisa sendiri, tapi kolektif. Dari situ nanti baru dibawa ke paripurna untuk dipertimbangkan, apakah disetujui atau tidak,” jelasnya.
Lanjutnya, Ananda menjelaskan Dari total 55 anggota DPRD Kaltim, hak angket baru dapat berjalan jika 3/4 kehadiran , dan disetujui 2/3. Ia pun menekankan bahwa seluruh tahapan tersebut harus dilalui secara prosedural.
“Kami dari PDI Perjuangan siap saja, tapi kembali lagi pada mekanisme tatib dan aturan perundangan. Tidak bisa berjalan sendiri,” tegasnya.
Baca: 9 Prestasi Mentereng Ganjar Pranowo Selama Menjabat Gubernur
Sebelumnya, Aliansi Rakyat Kaltim telah memberikan tenggat waktu satu bulan bagi DPRD untuk merealisasikan pakta integritas yang telah disepakati.
Menjawab hal tersebut, Ananda mengakui bahwa proses menuju penggunaan hak angket tidak bisa instan.
DPRD Kaltim, kata dia, masih harus menggelar rapat pimpinan untuk membahas langkah lanjutan, di tengah sejumlah agenda lain seperti pembahasan panitia khusus (pansus) yang masih berjalan.

















































































