Bandung, Gesuri.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung melakukan pergantian antarwaktu (PAW) terhadap anggota dari Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Bandung.
Ketua DPRD Kota Bandung Asep Mulyadi menyampaikan ini dalam Rapat Paripurna pengucapan sumpah/janji Nina Fitriana Sutadi, dan Sendi Lukmanulhakim sebagai Anggota DPRD Pengganti Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatan 2024-2029, pada Rapat Paripurna ke-2 Masa Persidangan I Tahun Sidang Ke-ll 2025 - 2026, di Gedung DPRD Kota Bandung, Senin, 25 Agustus 2025.
Pimpinan Dewan telah menerima surat PAW melalui surat dari SK Gubernur Jawa Barat Nomor: 171/Kep.379-Pemotda/2025 tanggal 15 Juli 2025, tentang Peresmian Pengganti Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung Sisa Masa Jabatan Tahun 2024-2029 Atas Nama Sendi Lukmanulhakim, S.H., yang telah diterima DPRD Kota Bandung.
Selanjutnya, Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 171/Kep.380-Pemotda/2025 tertanggal 15 Juli 2025 tentang Peresmian Pengganti Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung Sisa Masa Jabatan Tahun 2024-2029 Atas Nama Nina Fitriana Sutadi, S.IP., M.I.P., sambung dia.
Nina Fitriadi Sutadi dan Sendi Lumanulhakim mengisi tugas sebagai anggota DPRD Kota Bandung dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menggantikan H. Achmad Nugraha dan H. Riantono, yang berhalangan tetap.