Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPRD Kota Cirebon dari Fraksi PDI Perjuangan, Imam Yahya, menerima keluhan warga Kampung Baru di RW 01 Kelurahan Kesenden, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon.
Menurut Imam, mereka tidak pernah mendapatkan bantuan rumah tidak layak huni (Rutilahu).
Keluhan mereka disampaikan kepada saat Imam menggelar reses masa persidangan ke III Tahun 2025.
Imam banyak menerima keluhan atau permintaan warga di daerah pemilihan (Dapil) Kota Cirebon I yang meliputi Kejaksan-Pekalipan.
"Reses kali ini banyak permintaan dari warga yang paling dominan itu perbaikan rumah tidak layak huni (Rutilahu)," katanya, dikutip dari kabarcirebon.co, Rabu (27/8).
Warga yang tidak pernah mendapatkan bantuan Rutilahu terbentur karena rumah yang dibangun tidak di atas tanah milik pribadi.
"Yang jadi persoalannya rumah mereka dibangun di atas tanah yang bukan milik pribadi mereka, seperti di atas tanah kereta api, di atas tanah bantaran sungai," katanya.
Sementara berdasarkan Peraturan Wali Kota, salah satu syarat menerima bantuan Rutilahu yakni harus dibangun di atas tanah milik pribadi.