Fraksi PDI Perjuangan DPRD Medan Tegas: Pengembang Harus Tertib Izin, Jangan Rugikan PAD

Paul menemukan proyek perumahan yang diduga tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
Rabu, 08 Oktober 2025 21:09 WIB Jurnalis - Nurfahmi Budi Prasetyo

Medan, Gesuri.id Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan menegaskan pentingnya ketertiban administrasi perizinan dalam pembangunan perumahan agar tidak merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hal itu disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, saat meninjau langsung proyek pembangunan Town House Permata Krakatau di Jalan Pembangunan III, Kelurahan Glugur Darat I, Medan Timur, Selasa (7/10/2025).

Dalam kunjungan tersebut, Paul menemukan proyek perumahan yang diduga tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Ia menilai hal ini sebagai bentuk pelanggaran serius yang harus segera ditindak tegas oleh aparat penegak Perda.

Bangunan ini harus segera disegel. Tidak boleh ada aktivitas pembangunan sebelum izinnya lengkap. Ini bukan hanya soal administrasi, tapi soal tanggung jawab menjaga PAD kota, tegas Paul, politisi PDI Perjuangan itu.

Paul juga mengecam keras sikap pengembang yang diduga menggunakan namanya untuk melancarkan proyek tanpa izin. Ia menegaskan bahwa tindakan semacam itu mencederai integritas lembaga DPRD dan mencoreng kepercayaan publik terhadap wakil rakyat.

Jangan bawa-bawa nama saya untuk hal seperti ini. Saya justru datang ke lokasi untuk memastikan aturan ditegakkan, katanya dengan nada tegas.

Baca juga :