Medan, Gesuri.id – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan menegaskan pentingnya ketertiban administrasi perizinan dalam pembangunan perumahan agar tidak merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hal itu disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, saat meninjau langsung proyek pembangunan Town House Permata Krakatau di Jalan Pembangunan III, Kelurahan Glugur Darat I, Medan Timur, Selasa (7/10/2025).
Dalam kunjungan tersebut, Paul menemukan proyek perumahan yang diduga tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Ia menilai hal ini sebagai bentuk pelanggaran serius yang harus segera ditindak tegas oleh aparat penegak Perda.
“Bangunan ini harus segera disegel. Tidak boleh ada aktivitas pembangunan sebelum izinnya lengkap. Ini bukan hanya soal administrasi, tapi soal tanggung jawab menjaga PAD kota,” tegas Paul, politisi PDI Perjuangan itu.
Paul juga mengecam keras sikap pengembang yang diduga menggunakan namanya untuk melancarkan proyek tanpa izin. Ia menegaskan bahwa tindakan semacam itu mencederai integritas lembaga DPRD dan mencoreng kepercayaan publik terhadap wakil rakyat.
“Jangan bawa-bawa nama saya untuk hal seperti ini. Saya justru datang ke lokasi untuk memastikan aturan ditegakkan,” katanya dengan nada tegas.
Anggota Komisi IV lainnya, Lailatul Badri, juga mendukung langkah penyegelan. Ia menilai, lemahnya pengawasan izin seperti PBG bisa menimbulkan kebocoran PAD yang signifikan.
“Setiap pembangunan harus sesuai prosedur. Jika izin tidak ada, maka potensi kebocoran PAD akan terus terjadi. Ini harus jadi perhatian serius pemerintah kota,” ujarnya.
Fraksi PDI Perjuangan menegaskan komitmennya untuk terus mengawal penegakan aturan perizinan dan memastikan setiap pengembang tunduk pada regulasi yang berlaku.
“PDI Perjuangan berdiri untuk kepentingan rakyat. Kami tidak akan membiarkan pengembang seenaknya merugikan daerah dan masyarakat,” pungkas Paul.

















































































