Jakarta, Gesuri.id - Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi DKI Jakarta menyatakan langkah tegas berupa penurunan spanduk, baliho dan atribut lainnya yang bersifat provokatif adalah suatu langkah yang mestinya dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sejak dahulu.
Demikian dalam keterangan persFraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta, Minggu (22/11).
Baca:Usulan PembubaranFPIdariPangdam JayaDidukung Rakyat!
Tindakan tegas dan berani dari Pangdam Jaya dan Polda Metro Jaya mesti dimaknai sebagai teguran keras atas pelanggaran terhadap pelanggaran hukum yang mensyaratkan ijin.
Berdasarkan UU No 34 Tahun 2004 Tentang TNI Bab IV pasal 7 Ayat 9-10 membantu pemda kepolisian dalam ketertiban masyarakat, Artinya dalam hal tugas TNI, selain Operasi Militer untuk perang, juga dapat melakukan tugas operasi militer selain perang.