Jakarta, Gesuri.id - Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi DKI Jakarta menyatakan langkah tegas berupa penurunan spanduk, baliho dan atribut lainnya yang bersifat provokatif adalah suatu langkah yang mestinya dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sejak dahulu.
Demikian dalam keterangan pers Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta, Minggu (22/11).
Baca: Usulan Pembubaran FPI dari Pangdam Jaya Didukung Rakyat!
Tindakan tegas dan berani dari Pangdam Jaya dan Polda Metro Jaya mesti dimaknai sebagai teguran keras atas pelanggaran terhadap pelanggaran hukum yang mensyaratkan ijin.
Berdasarkan UU No 34 Tahun 2004 Tentang TNI Bab IV pasal 7 Ayat 9-10 “membantu pemda & kepolisian dalam ketertiban masyarakat”, Artinya dalam hal tugas TNI, selain Operasi Militer untuk perang, juga dapat melakukan tugas operasi militer selain perang.
Gubernur Anies Baswedan selaku kepala daerah harus menjadi panglima dalam penegakan hukum nasional maupun lokal, seperti Peraturan Daerah di Provinsi DKI Jakarta dan organisasi perangkat daerah Satpol PP adalah perangkat daerah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi itu.
"Dengan demikian Pemda DKI Jakarta jangan lagi melakukan pembiaran atas segala bentuk pelanggaran hukum daerah, dalam hal ini pendirian, pemasangan spanduk, baliho dan atribut lainnya yang tidak sesuai peraturan," ujar Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono dalam keterangan pers.
Lebih lanjut dikatakannya, DKI Jakarta sudah mempunyai Peraturan Daerah (Perda) No 2 Tahun 2020 tentang penanganan Covid-19 di DKI Jakarta, Pemda DKI Jakarta harus tegas untuk menegakan ini agar pandemi ini dapat di akhiri.
Melalui langkah tegas yang diambil oleh Kodam Jaya, ia mengingatkan Pemda DKI Jakarta jangan ragu meminta dukungan aparat apabila didalam upaya penegakan hukum mendapatkan gangguan dan hambatan dari pihak manapun, sebab semua orang sama dihadapan hukum.
Baca: Tak Terdaftar di Kemendagri, FPI Harus Taati Aturan!
Sesuai dengan amanat Perda tersebut, kata Gembong, Gubernur Anies Baswedan diberikan kewenangan untuk melaksanakan upaya terpadu penanggulangan Covid-19, melakukan pemeriksaan, pelacakan, isolasi dan pengobatan terhadap penderita, melakukan pengawasan aktivitas/kegiatan masyarakat, melakukan penegakan disiplin kepatuhan protokol pencegahan Covid- 19.
"Hal ini ditujukan untuk menumbuhkan rasa kepercayaan publik terhadap pemerintah," tandasnya.
Untuk itu, Gembong menekankan langkah tegas, professional dan terukur seluruh aparatur sebagaimana yang dimaksud diatas harus ditempuh secara konsisten.