Jakarta, Gesuri.id - Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan DPRD Halmahera Tengah, Ibrahim Layn, mengritik Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah yang hingga kini belum menyerahkan salinan fisik Peraturan Daerah (Perda) APBD Tahun Anggaran 2026 dan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penjabaran APBD kepada DPRD.
Bagaimana DPRD dapat menjalankan fungsi pengawasannya secara optimal jika instrumen utama pengawasan, yakni dokumen APBD yang sah dan resmi, hingga saat ini belum berada di tangan anggota DPRD, tegas Ibrahim dalam rapat paripurna DPRD, dikutip Senin (22/6/2026).
Menurut Fraksi PDI Perjuangan, keterlambatan penyerahan dokumen tersebut bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyangkut fungsi pengawasan DPRD terhadap pelaksanaan anggaran daerah yang telah ditetapkan.
Fraksi menilai ketiadaan dokumen resmi APBD 2026 di tangan anggota DPRD berpotensi menghambat pelaksanaan tugas pengawasan serta menimbulkan pertanyaan terkait transparansi pengelolaan keuangan daerah.
Selain itu, Fraksi PDI Perjuangan juga mempertanyakan kemungkinan adanya perubahan atau pergeseran anggaran yang belum dikomunikasikan kepada DPRD karena dokumen resmi tersebut belum diterima hingga saat ini.