Sintang, Gesuri.id Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Sintang menegaskan komitmennya untuk mengawal percepatan perbaikan infrastruktur jalan, khususnya di ruas Jalan Begandung, Kecamatan Tempunak.
Wakil Ketua DPRD Sintang dari Fraksi PDI Perjuangan, Yohanes Rumpak, menyampaikan bahwa kerusakan jalan tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten Sintang dan meminta masyarakat menyampaikan aspirasi secara tepat sasaran.
Saya berterima kasih masyarakat sudah menyampaikan pendapatnya. Tapi harus dipahami, ruas jalan Sepauk-Tempunak itu kewenangan Kabupaten. Jadi, tidak tepat kalau menyalahkan pemerintah Provinsi atau Pusat, ujar Rumpak, Jumat (19/9/2025).
Ia menjelaskan, hampir seluruh jalan di dua kecamatan tersebut berstatus jalan Kabupaten, kecuali jalan utama yang membelah kecamatan dan masuk kategori jalan Nasional. Karena itu, masyarakat diharapkan memahami batas kewenangan agar protes yang disampaikan tidak salah alamat.
Tidak boleh menyalahkan Pak Lasarus di pusat atau Pak Krisantus di provinsi. Kewenangan jalan ini memang ada di Kabupaten. Protes itu baik, tapi harus benar arahnya, tambahnya.