Jakarta, Gesuri.id - Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Sumedang, Atang Setiawan, menegaskan dukungan penuh terhadap proses hukum yang transparan, objektif, dan akuntabel terkait dugaan tindak kekerasan seksual dan penganiayaan yang disebut terjadi di rumah dinas Wakil Bupati Sumedang pada 17 Agustus 2026.
Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Sumedang menyampaikan pernyataan sikap tersebut di ruang Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Sumedang, Rabu (9/9/2026).
Dalam pernyataan sikap bernomor 1/PS/Fraksi-PDIP-SMD/IX/2026 itu, Fraksi PDI Perjuangan menyikapi dugaan tindak kekerasan seksual dan penganiayaan yang disebut melibatkan sekretaris pribadi berinisial R, sekaligus merespons aksi unjuk rasa yang dilakukan aliansi mahasiswa dan aktivis perempuan di depan Kantor DPRD Kabupaten Sumedang pada 3 September 2026.
Fraksi PDI Perjuangan menekankan pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah terhadap seluruh pihak yang namanya disebut dalam isu tersebut selama proses hukum belum menghasilkan kesimpulan resmi.
Namun demikian, asas praduga tak bersalah dinilai tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan hak-hak pihak yang diduga menjadi korban, khususnya dalam memperoleh perlindungan dan keadilan.