Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Darmadi Durianto, mempertanyakan kinerja manajemen PT Pos Indonesia (Persero) setelah perusahaan dikabarkan gagal memenuhi kewajiban pembayaran imbal jasa Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap I Tahun 2024 Seri A-C ke-6 senilai Rp24,11 miliar.
Menurutnya, kondisi tersebut harus menjadi perhatian serius pemerintah agar persoalan fundamental perusahaan tidak semakin memburuk.
Beberapa waktu lalu saya sudah mengingatkan PT Pos Indonesia untuk lebih serius. Karena kalau persoalan fundamental tidak cepat dibenahi, cepat atau lambat kepercayaan pasar akan ikut terdampak. Hari ini kekhawatiran itu mulai terlihat, kata Darmadi, dikutip Jumat (24/7/2026).
Darmadi menilai persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan gagal bayar kewajiban perusahaan, tetapi juga berdampak pada menurunnya kepercayaan pasar terhadap PT Pos Indonesia. Hal itu, menurutnya, tercermin dari keputusan Fitch Ratings yang menurunkan peringkat kredit perusahaan dari A(idn) menjadi C(idn).
Mungkin banyak orang bertanya apa arti peringkat C(idn)? Peringkat C(idn) berarti PT Pos Indonesia berada pada kategori risiko kredit yang sangat tinggi dalam skala nasional Indonesia. Ini bukan sekadar penurunan peringkat biasa, tetapi menjadi sinyal bahwa kegagalan memenuhi kewajiban sudah terjadi atau risikonya sudah sangat dekat. Yang menjadi pertanyaan saya, bagaimana BUMN sebesar PT Pos Indonesia bisa sampai berada di titik seperti ini, ujarnya.