Semarang, Gesuri.id - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersama Kantor Wilayah Kementerian Agama hanya mengizinkan pelaksanaan Shalat Idul Fitri berjamaah di tempat ibadah pada daerah yang masuk kategori zona hijau dan kuning, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Dan kami minta dukungan dari seluruh lapisan masyarakat, termasuk menyiapkan tempat ibadah Shalat Idul Fitri, yang boleh itu daerah zona kuning dan hijau, kata Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, usai Rakor Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan secara daring di Semarang, Senin (3/5).
Masyarakat di daerah yang masih masuk zona oranye hingga merah dilarang melaksanakan Shalat Id di tempat ibadah karena dikhawatirkan akan menjadi klaster penularan COVID-19.
Baca:Hardiknas, Gibran Dorong Guru Beradaptasi Dengan Teknologi