Ikuti Kami

Banteng Kota Palembang Kritisi Kenaikan UMP dan UMK Tahun 2026

Fakta di lapangan menunjukkan masih banyak buruh hidup dalam tekanan biaya hidup yang tinggi.

Banteng Kota Palembang Kritisi Kenaikan UMP dan UMK Tahun 2026
Wakil Ketua Bidang Tenaga Kerja dan Jaminan Sosial DPC PDI Perjuangan Kota Palembang, Widya Astin

Jakarta, Gesuri.id – Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Palembang, Ayu Nur Suri melalui Wakil Ketua Bidang Tenaga Kerja dan Jaminan Sosial DPC PDI Perjuangan Kota Palembang, Widya Astin, menegaskan bahwa kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2026 masih menyisakan persoalan serius bagi buruh dan pekerja.

Menurut Widya, meskipun secara nominal UMP dan UMK 2026 mengalami kenaikan, namun besaran tersebut dinilai belum sepenuhnya mampu menjawab Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebagaimana amanat konstitusi dan nilai keadilan sosial.

“Fakta di lapangan menunjukkan masih banyak buruh hidup dalam tekanan biaya hidup yang tinggi. Upah minimum 2026 memang naik, tetapi belum mencerminkan kebutuhan riil keluarga pekerja. Karena itu, wajar jika buruh menyuarakan penolakan,” tegas Widya, Jumat (2/1).

Baca: Ganjar Tekankan Kepemimpinan Strategis 

Di sisi lain, Widya mengungkapkan bahwa pemerintah dan sebagian kalangan pengusaha menilai kenaikan UMP 2026 sudah cukup moderat karena mempertimbangkan kondisi ekonomi nasional, termasuk tingginya angka Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Berdasarkan data ketenagakerjaan, sebanyak 79.302 pekerja mengalami PHK sepanjang Januari hingga November 2025. Angka ini kerap dijadikan alasan untuk menahan kenaikan upah agar tidak memicu gelombang PHK lanjutan.

Namun demikian, Widya menilai pendekatan tersebut tidak boleh mengabaikan aspek kemanusiaan buruh. Ia menjelaskan bahwa penetapan upah minimum 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 tentang Pengupahan, yang menggunakan variabel inflasi, pertumbuhan ekonomi daerah, serta indeks alfa.

Indeks alfa sendiri merepresentasikan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan rentang antara 0,5 hingga 0,9, sehingga menyebabkan besaran kenaikan upah berbeda di setiap daerah.

“Upah minimum tidak boleh hanya dihitung dari angka-angka makro ekonomi. Ia harus berpijak pada realitas hidup buruh: biaya pangan, perumahan, kesehatan, pendidikan, dan kebutuhan dasar lainnya. Jika ini diabaikan, maka fungsi normatif upah minimum akan hilang,” ujarnya.

Widya juga menyoroti narasi PHK yang kerap dijadikan dalih untuk membenarkan kebijakan upah murah.

“PHK tidak boleh terus dijadikan tameng. Yang harus kita bangun adalah keseimbangan: keberlanjutan usaha tetap berjalan, namun hak buruh atas hidup layak juga wajib dipenuhi,” katanya.

Sebagai bentuk keberpihakan nyata kepada buruh dan pekerja, Widya memastikan DPC PDI Perjuangan Kota Palembang membuka Crisis Centre Ketenagakerjaan yang mulai aktif per 1 Januari 2026.

“Kami menyiapkan Crisis Centre sebagai ruang pengaduan buruh dan pekerja. Jika ada perusahaan yang tidak menjalankan PP Nomor 42 tentang Pengupahan atau mengabaikan hak-hak normatif pekerja, silakan melapor. PDI Perjuangan akan hadir dan bekerja untuk rakyat,” tegasnya.

Baca: Kisah Unik Ganjar Pranowo di Masa Kecilnya untuk Membantu Ibu

Crisis Centre tersebut, lanjut Widya, tidak hanya berfungsi sebagai tempat pengaduan, tetapi juga akan memberikan advokasi, pendampingan hukum, hingga pembelaan langsung bagi buruh yang menghadapi persoalan ketenagakerjaan.

“Kami siap mendampingi buruh dari hulu ke hilir mulai dari mediasi, advokasi, hingga pembelaan hak-hak normatif sesuai standar hidup layak. Ini adalah bagian dari komitmen ideologis PDI Perjuangan,” jelasnya.

Menutup pernyataannya, Widya menegaskan bahwa perjuangan atas upah layak dan jaminan sosial merupakan agenda kemanusiaan yang tidak bisa ditawar.

“Upah layak adalah soal martabat manusia. PDI Perjuangan akan terus berada di barisan buruh dan pekerja, memastikan negara hadir untuk melindungi, bukan sekadar mengatur,” pungkasnya.

Quote