Gelar Ratas, Presiden Jokowi Evaluasi Penerapan PSBB

Penerapan PSBB diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 yang ditandatangani Presiden Jowi pada tanggal 31 Maret 2020.
Senin, 20 April 2020 12:56 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Presiden Joko Widodo menggelar rapat terbatas untuk mengevaluasi penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di beberapa wilayah di Indonesia.

Hari ini saya ingin ada evaluasi, terutama dari apa yang telah kita kerjakan dalam menanganai COVID-19. Evaluasi PSBB ini dilakukan secara lebih detail. Kekurangannya apa? Plus minus apa? Sehingga bisa kita perbaiki., kata Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (20/4).

Baca:Anies Jangan Nakut-nakuti Dengan Dalih PerpanjanganPSBB

Presiden Jokowi menyampaikan hal tersebut dalam rapat terbatas dengan tema Laporan Tim Gugus Tugas Covid-19 melaluivideo conferencebersama Wakil Presiden Maruf Amin, para menteri Kabinet Indonesia Maju serta Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Corona (COVID-19) sekaligus Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo.

Baca juga :