Ikuti Kami

Gelar Ratas, Presiden Jokowi Evaluasi Penerapan PSBB

Penerapan PSBB diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 yang ditandatangani Presiden Jowi pada tanggal 31 Maret 2020.

Gelar Ratas, Presiden Jokowi Evaluasi Penerapan PSBB
Presiden Joko Widodo.

Jakarta, Gesuri.id - Presiden Joko Widodo menggelar rapat terbatas untuk mengevaluasi penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di beberapa wilayah di Indonesia.

"Hari ini saya ingin ada evaluasi, terutama dari apa yang telah kita kerjakan dalam menanganai COVID-19. Evaluasi PSBB ini dilakukan secara lebih detail. Kekurangannya apa? Plus minus apa? Sehingga bisa kita perbaiki.," kata Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (20/4).

Baca: Anies Jangan Nakut-nakuti Dengan Dalih Perpanjangan PSBB

Presiden Jokowi menyampaikan hal tersebut dalam rapat terbatas dengan tema "Laporan Tim Gugus Tugas Covid-19" melalui video conference bersama Wakil Presiden Ma'ruf Amin, para menteri Kabinet Indonesia Maju serta Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Corona (COVID-19) sekaligus Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo.

Penerapan PSBB diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 yang ditandatangani Presiden Jowi pada tanggal 31 Maret 2020.

Dalam peraturan tersebut diatur penerapan PSBB harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.

Hingga Sabtu (18/4), sudah ada dua provinsi dan 16 kabupaten dan kota yang mengajukan dan menerapkan PSBB.

Presiden juga meminta agar setiap daerah dapat meningkatkan pengujian sampel COVID-19.

"Saya ingin tekankan pada provinsi, kabupaten, dan kota mengenai pentingnya pengujian sampel secara masif, kemudian diikuti pelacakan yang progresif dan pengisolasi yang terpapar dengan ketat," ungkap Presiden.

Ketiga hal tersebut, menurut Presiden, harus terus-menerus ditekankan pada seluruh daerah.

"Sekali lagi pengujian sampel yang masif, pelacakan yang agresif dan isolasi yang ketat," kata Presiden menegaskan.

Daerah-daerah yang sudah menerapkan PSBB adalah:
Provinsi
1. DKI Jakarta
2. Sumatera Barat

Baca: 'Sentil' Wali Kota Tegal, Ganjar Minta PSBB Ditaati

Kabupaten dan kota:
1. Kabupaten Bogor
2. Kota Bogor
3. Kota Depok
4. Kota Bekasi
5. Kabupaten Bekasi
6. Kota Tangerang Selatan
7. Kota Tangerang
8. Kabupaten Tangerang
9. Kota Pekanbaru
10. Kota Makassar
11. Kota Tegal
12. Kota Bandung
13. Kabupaten Bandung
14. Kabupaten Bandung Barat
15. Kabupaten Sumedang
16. Kota Cimahi

Provinsi pertama yang menerapkan PSBB adalah DKI Jakarta sejak 10 April 2020 sampai 24 April 2020 namun Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku akan memperpanjang waktu PSBB karena penanganan COVID-19 memerlukan waktu yang lebih lama.

Quote