Gembong: Pemprov DKI Tak Boleh Undang Organisasi Terlarang

Prinsip dasarnya, Pemprov DKI tidak boleh mengundang organisasi yang dilarang.
Jum'at, 28 Juni 2019 11:07 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id -Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI meminta Pemprov DKI menaati aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Hal itu terkait undangan terhadap Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dalam kegiatannya sebanyak dua kali.

Prinsip dasarnya, Pemprov DKI tidak boleh mengundang organisasi yang dilarang. Apa pun itu bentuknya organisasinya, kata Gembong Warsono, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI dilansir dari beritasatu, Kamis (27/6).

Baca:Pemprov DKI Ceroboh Karena UndangHTIIkuti Rapat

Menurutnya, bila pemerintah pusat sudah melarang organisasi tersebut, maka dengan alasan apa pun, Pemprov DKI tidak boleh mengundang mereka. Saya tidak mau komentar lebih lanjut. Saya hanya berbicara prinsip dasarnya saja, ujar Gembong Warsono.

Seperti diketahui, dua pekan lalu, beredar surat undangan rapat dari Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI Jakarta. Rapat digelar untuk membahas konten poster antikekerasan terhadap perempuan dan anak, Jumat (14/6).

Baca juga :