Ikuti Kami

Gembong: Pemprov DKI Tak Boleh Undang Organisasi Terlarang

Prinsip dasarnya, Pemprov DKI tidak boleh mengundang organisasi yang dilarang.

Gembong: Pemprov DKI Tak Boleh Undang Organisasi Terlarang
Gembong Warsono, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI.

Jakarta, Gesuri.id - Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI meminta Pemprov DKI menaati aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Hal itu terkait undangan terhadap Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dalam kegiatannya sebanyak dua kali. 

“Prinsip dasarnya, Pemprov DKI tidak boleh mengundang organisasi yang dilarang. Apa pun itu bentuknya organisasinya,” kata Gembong Warsono, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI dilansir dari beritasatu, Kamis (27/6).

Baca: Pemprov DKI Ceroboh Karena Undang HTI Ikuti Rapat

Menurutnya, bila pemerintah pusat sudah melarang organisasi tersebut, maka dengan alasan apa pun, Pemprov DKI tidak boleh mengundang mereka. “Saya tidak mau komentar lebih lanjut. Saya hanya berbicara prinsip dasarnya saja,” ujar Gembong Warsono.

Seperti diketahui, dua pekan lalu, beredar surat undangan rapat dari Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI Jakarta. Rapat digelar untuk membahas konten poster antikekerasan terhadap perempuan dan anak, Jumat (14/6).

Di dalam surat undangan yang ditandatangani Kepala Dinas PPAPP DKI Jakarta Tuty Kusumawati, tertulis Organisasi Muslimah HTI dan Indonesia Tanpa Feminis yang diundang sebagai peserta rapat. Padahal kita tahu, Mahkamah Agung (MA) telah menolak kasasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Ormas itu kini sah dicap sebagai organisasi terlarang.

Setelah sempat viral di media sosial, Dinas PPAPP DKI Jakarta akhirnya menunda rapat yang mengundang Muslimah Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Rapat itu ditunda lantaran adanya kekeliruan dalam penentuan peserta rapat.

Kemudian, Pemprov DKI mengundang Ustad Felix Siauw. Ustaz Felix Siauw ini kerap kali disebut sebagai “Ustaz HTI” karena ia selalu membela keras keberadaan HTI di Indonesia.

Informasi soal kajian Felix Siau ini awalnya diunggah di akun resmi Masjid Fatahillah Balaikota DKI, Selasa (25/6). Kajian itu rencananya diadakan pada hari ini, Rabu (26/6) pukul 11.45 WIB. Kabar soal agenda kajian Felix Siauw di Masjid Balai Kota ini menjadi viral di media sosial.

Baca: Undang Felix Siauw, Pemprov DKI Kembali Blunder

Poster kajian Felix Siauw ini juga dipasang di papan informasi Masjid Fatahillah Balai Kota DKI, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat. Namun, saat sudah viral di media sosial, kemarin sore, poster itu sudah dicopot dari papan informasi. Juga telah dihapus dari instagram Masjid Balai Kota.

Awalnya, Pemprov DKI membatalkan kehadiran Felix Siauw dalam acara tersebut. Namun, kemarin, Felix Siauw jadi memberikan ceramah dalam kegiatan kajian bulanan.

Quote