Gilang Dhielafararez Ingatkan Tindakan Merugikan yang Dilakukan Pejabat BUMN Kini Bisa Dijerat KPK

Menurut Gilang, aturan ini adalah langkah strategis dalam memperkuat integritas dan pemberantasan korupsi.
Jum'at, 10 Oktober 2025 10:01 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR, Gilang Dhielafararez, mengingatkan tindakan merugikan bagi pejabat BUMN kini bisa dijerat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya, Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) yang baru disahkan di DPR menempatkan pejabat BUMN sebagai bagian dari penyelenggara negara.

Menurut Gilang, aturan ini adalah langkah strategis dalam memperkuat integritas dan pemberantasan korupsi. Di mana status pejabat BUMN kini tidak lagi berada di wilayah abu-abu tetapi masuk dalam rezim hukum yang jelas sebagaimana pejabat publik lainnya.

Artinya, setiap tindakan mereka yang berbau fraud atau merugikan keuangan negara dapat langsung dijerat oleh aparat penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ujar Gilang kepada wartawan, Rabu (8/10).

Untuk diketahui, KPK kini mendapatkan keleluasaan dan kepastian hukum mengusut korupsi di tubuh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) setelah Revisi UU BUMN disahkan menjadi UU, beberapa waktu lalu.

Salah satu poin dalam UU BUMN mengatur penghapusan ketentuan anggota direksi, anggota dewan komisaris dan dewan pengawas bukan merupakan penyelenggara negara. Dampak aturan baru ini, para pejabat tersebut mesti membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Baca juga :