Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR, Gilang Dhielafararez, mengingatkan tindakan merugikan bagi pejabat BUMN kini bisa dijerat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya, Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) yang baru disahkan di DPR menempatkan pejabat BUMN sebagai bagian dari penyelenggara negara.
Menurut Gilang, aturan ini adalah langkah strategis dalam memperkuat integritas dan pemberantasan korupsi. Di mana status pejabat BUMN kini tidak lagi berada di ‘wilayah abu-abu’ tetapi masuk dalam rezim hukum yang jelas sebagaimana pejabat publik lainnya.
"Artinya, setiap tindakan mereka yang berbau fraud atau merugikan keuangan negara dapat langsung dijerat oleh aparat penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," ujar Gilang kepada wartawan, Rabu (8/10).
Untuk diketahui, KPK kini mendapatkan keleluasaan dan kepastian hukum mengusut korupsi di tubuh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) setelah Revisi UU BUMN disahkan menjadi UU, beberapa waktu lalu.
Salah satu poin dalam UU BUMN mengatur penghapusan ketentuan anggota direksi, anggota dewan komisaris dan dewan pengawas bukan merupakan penyelenggara negara. Dampak aturan baru ini, para pejabat tersebut mesti membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Menurut Gilang, aturan tersebut memperkuat pengawasan kepada direksi BUMN, terutama dari tindakan yang merugikan keuangan Negara.
"Dengan aturan baru ini, kewenangan KPK dalam melakukan supervisi, koordinasi, dan penindakan terhadap tindak pidana korupsi di BUMN kini semakin relevan," katanya.
Kendati demikian, Gilang mengingatkan Pemerintah agar memastikan regulasi turunan dan tata kelola di BUMN sejalan dengan semangat transparansi ini. Hal ini, menurutnya, agar perubahan aturan dalam UU BUMN tidak memberi ruang bagi celah hukum yang bisa dimanfaatkan untuk melindungi praktik koruptif.
"Dan dengan diperluasnya mandat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit reguler terhadap BUMN, hasil audit tersebut harus dapat menjadi pintu masuk bagi penegakan hukum," jelas Legislator dari Dapil Jawa Tengah II itu.
Gilang pun menekankan pentingnya sinergi antara BPK, KPK, Kejaksaan, dan Polri untuk memastikan setiap dugaan fraud di BUMN ditindaklanjuti dengan cepat dan profesional. "BUMN mengelola aset negara dalam jumlah yang sangat besar, sehingga setiap potensi penyalahgunaan berimplikasi langsung pada kesejahteraan rakyat," tegas Gilang.
Ia pun memastikan, Komisi III DPR akan mengawal implementasi revisi UU BUMN ini, baik melalui fungsi legislasi maupun pengawasan, agar benar-benar menjadi instrumen penegakan hukum yang efektif.
"Pada akhirnya, tujuan utama bukan hanya mencegah kerugian negara, tetapi juga memastikan bahwa BUMN hadir sebagai instrumen strategis pembangunan yang bebas dari praktik korupsi dan benar-benar melayani kepentingan rakyat," pungkas Gilang.