Gilbert: Larangan Mobil Usia 10 Tahun Harus Berdasar Hukum!

"Kebijakan mengenai ini haruslah melalui peraturan daerah (Perda) karena sifatnya memaksa".
Selasa, 02 Maret 2021 09:01 WIB Jurnalis - Elva Nurrul Prastiwi

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Gilbert Simanjuntak, mengatakan rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melarang kendaraan pribadi berusia di atas 10 tahun beroperasi mulai 2025 harus mengantongi dasar hukum yang jelas.

Baca:Wali Kota Gibran Hari Pertama Ngantor, Begini Gayanya

Kebijakan mengenai ini haruslah melalui peraturan daerah (Perda) karena sifatnya memaksa, kata Gilbert, Minggu (28/2).

Gilbert meminta Pemprov DKI fokus mengurus angkutan umum sebelum memutuskan membatasi usia kendaraan yang boleh melaju di Jakarta. Sehingga, kebijakan tersebut tidak membebani masyarakat.

Angkutan massal ditingkatkan terlebih dahulu dengan menambah jumlah armada, frekuensi, ketepatan waktu dan jumlah jalur, agar mencapai seluruh daerah di Jakarta, ucap dia.

Dia menilai kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tersebut kurang tepat. Sebab, Anies mempersempit badan jalan dengan membuat jalur sepeda.

Padahal jalur sepeda banyak yang tidak dilalui sepeda dengan jumlah cukup, dan sebagian besar jadi jalur sepeda motor dan parkir mobil, ungkap dia.

Baca juga :