Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi ll DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, HM Giri Ramandha N Kiemas, menargetkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat dapat rampung dalam dua masa sidang ke depan. Saat ini, DPR RI masih terus menerima berbagai masukan guna menyempurnakan substansi regulasi tersebut.
Sekarang kami masih menerima masukan untuk penyusunan. Mudah-mudahan dalam dua masa sidang lagi pembahasannya bisa selesai, kata Giri, dikutip Selasa (19/5/2026).
Menurut Giri, salah satu perubahan penting dalam pembahasan regulasi tersebut ialah penggunaan istilah Masyarakat Adat menggantikan Masyarakat Hukum Adat. Perubahan istilah itu dilakukan agar tidak terjadi tumpang tindih dengan sistem hukum nasional yang sudah berlaku.
Dulu pembahasannya menggunakan istilah RUU Masyarakat Hukum Adat. Sekarang kita tidak mau ada kata hukum karena konotasinya bisa bertentangan dengan hukum nasional, ucap anggota DPR RI asal Sumatera Selatan tersebut.
Ia menjelaskan, DPR RI saat ini masih menggali berbagai informasi terkait konsep masyarakat adat yang akan diatur dalam undang-undang, mulai dari definisi, mekanisme pengakuan, perlindungan, hingga pemberdayaan masyarakat adat.