Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Dapil Bali, I Nyoman Parta, menegaskan pentingnya kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat di Bali.
Hal itu disampaikannya usai melakukan diskusi informal bersama Gubernur Bali, Wayan Koster, menjelang kunjungan Baleg DPR RI ke Pulau Dewata, Kamis (7/5/2026).
“Bali memiliki kekuatan besar pada adat, budaya, dan kearifan lokalnya. Karena itu, RUU Masyarakat Adat harus mampu melindungi dan memperkuat eksistensi masyarakat adat Bali,” ujar Parta.
Parta menjelaskan bahwa kunjungan Baleg DPR RI ke Bali bukan sekadar agenda formal, melainkan bagian dari upaya menyerap aspirasi masyarakat terkait penyusunan dan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Masyarakat Adat. Ia menyebut dirinya bersama anggota DPR RI asal Bali lainnya, Ketut Kariyasa Adnyana, saat ini tergabung dalam Panitia Kerja (Panja) RUU Masyarakat Adat di Baleg DPR RI.
Menurutnya, keterlibatan wakil rakyat dari Bali dalam Panja menjadi momentum penting untuk memastikan aspirasi masyarakat adat Bali dapat terakomodasi secara optimal dalam regulasi nasional. Ia menilai Bali memiliki karakteristik adat yang khas, mulai dari kelembagaan desa adat, sistem nilai, hingga praktik budaya yang telah diwariskan secara turun-temurun.
“Kita ingin RUU ini tidak hanya jadi payung hukum secara umum, tetapi benar-benar hidup dan relevan bagi masyarakat adat Bali. Jangan sampai kearifan lokal yang sudah terjaga justru tergerus karena regulasi yang tidak berpihak,” tegasnya.
Dalam diskusi tersebut, Gubernur Bali Wayan Koster turut menyampaikan pandangan strategis mengenai pentingnya penguatan peran desa adat serta sinkronisasi kebijakan pusat dan daerah. Ia berharap RUU Masyarakat Adat dapat memperkuat posisi masyarakat adat sebagai subjek pembangunan.
Parta menambahkan, kunjungan Baleg DPR RI ke Bali akan dimanfaatkan untuk berdialog dengan berbagai elemen masyarakat, mulai dari tokoh adat, akademisi, hingga pemerintah daerah. Menurutnya, langkah tersebut penting agar proses legislasi berjalan partisipatif dan menghasilkan aturan yang benar-benar aspiratif.
“Ini bukan sekadar membuat undang-undang, tapi memastikan masa depan masyarakat adat tetap terjaga. Bali harus menjadi contoh bagaimana adat, budaya, dan pembangunan bisa berjalan beriringan,” ujarnya.
Ia juga menegaskan komitmennya untuk terus mengawal pembahasan RUU Masyarakat Adat hingga tuntas dan berpihak pada kepentingan masyarakat adat, khususnya di Bali.
“Kami di Baleg DPR RI ingin RUU Masyarakat Adat benar-benar lahir dari suara rakyat. Dan untuk Bali, ini adalah kebutuhan yang sangat mendesak,” terang Parta.

















































































