Jakarta, Gesuri.id - Senayan mendukung keputusan Presiden Prabowo Subianto membatalkan pemotongan anggaran Transfer Ke Daerah (TKD) 2026 untuk Provinsi Aceh, Sumatera Barat (Sumbar), dan Sumatera Utara (Sumut). Pemulihan anggaran itu dalam rangka penanganan bencana.
Anggota Komisi II DPR RI, Giri Ramanda Nazaputra Kiemas mengatakan, anggaran tersebut bisa digunakan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk pemulihan pascabencana. Meski, anggaran tersebut juga tidak akan cukup untuk memulihkan seluruh infrastruktur dan fasilitas yang rusak.
Tapi minimal Pemda bisa ikut menangani dan memulihkan pascabencana ini dengan baik, ucap Giri di Gedung DPR, Jakarta, Senin (19/1/2026).
Diketahui, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memastikan, Pemerintah Pusat (Pempus) akan mengembalikan dana TKD untuk tiga provinsi terdampak bencana dengan nilai total Rp 10,6 triliun. Rinciannya, Aceh sebesar Rp 1,6 triliun, Sumut sebesar Rp 6,3 triliun, dan Sumbar sebesar Rp 2,7 triliun.
Dana tersebut dapat digunakan sesuai kebutuhan daerah masing-masing. Seperti perbaikan jalan dan jembatan, penanganan pengungsi, normalisasi sungai, hingga pembersihan lingkungan terdampak bencana, ucap Tito di Jakarta, Senin (19/1/2026).