Jakarta, Gesuri.id - Senayan mendukung keputusan Presiden Prabowo Subianto membatalkan pemotongan anggaran Transfer Ke Daerah (TKD) 2026 untuk Provinsi Aceh, Sumatera Barat (Sumbar), dan Sumatera Utara (Sumut). Pemulihan anggaran itu dalam rangka penanganan bencana.
Anggota Komisi II DPR RI, Giri Ramanda Nazaputra Kiemas mengatakan, anggaran tersebut bisa digunakan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk pemulihan pascabencana. Meski, anggaran tersebut juga tidak akan cukup untuk memulihkan seluruh infrastruktur dan fasilitas yang rusak.
“Tapi minimal Pemda bisa ikut menangani dan memulihkan pascabencana ini dengan baik,” ucap Giri di Gedung DPR, Jakarta, Senin (19/1/2026).
Diketahui, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memastikan, Pemerintah Pusat (Pempus) akan mengembalikan dana TKD untuk tiga provinsi terdampak bencana dengan nilai total Rp 10,6 triliun. Rinciannya, Aceh sebesar Rp 1,6 triliun, Sumut sebesar Rp 6,3 triliun, dan Sumbar sebesar Rp 2,7 triliun.
“Dana tersebut dapat digunakan sesuai kebutuhan daerah masing-masing. Seperti perbaikan jalan dan jembatan, penanganan pengungsi, normalisasi sungai, hingga pembersihan lingkungan terdampak bencana,” ucap Tito di Jakarta, Senin (19/1/2026).
Giri melanjutkan, saat ini anggaran Pemda sudah mepet untuk memulihkan daerah pascabencana. Sehingga pembatalan pemotongan TKD jangan dimaknai untuk berfoya-foya, tapi digunakan secara sebenar-benarnya untuk pemulihan, khususnya kebutuhan dasar masyarakat.
Seperti, perbaikan jalan, jembatan, air bersih dan perumahan.
“Tentunya harus dikoordinasikan juga dengan kementerian atau lembaga yang memberikan bantuan ke kabupaten/kota yang terdampak bencana,” imbau politikus PDI Perjuangan itu.
Untuk itu, Giri meminta Kemendagri mengawasi ketat penggunaan anggaran di daerah bencana. Tujuannya agar tidak terjadi penyelewengan atau penyelundupan program tidak penting sehingga anggaran betul-betul digunakan untuk kebutuhan masyarakat.
Dia menambahkan, saat ini seluruh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di daerah bencana sudah diketok. Sehingga dengan adanya penambahan anggaran dari Pempus tentunya memerlukan payung hukum seperti Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) atau aturan hukum lainnya agar dana tersebut bisa secepatnya digunakan. Karena bila menunggu siklus perubahan APBD akan terlalu lama.
“Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan aparat penegak hukum juga akan bertindak bila ada penyelewengan terhadap anggaran bencana,” tegas legislator asal daerah pemilihan (dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) ini.
Anggota Komisi II DPR Indrajaya menambahkan, keputusan Presiden tersebut menunjukkan keberpihakan negara kepada daerah yang tengah menghadapi situasi darurat akibat bencana. Dengan tetap utuhnya alokasi TKD, Pemda memiliki ruang fiskal yang memadai untuk mempercepat penanganan pascabencana.
“Ini keputusan tepat agar penanganan pascabencana bisa dilakukan secara cepat, efektif, dan tidak terhambat persoalan anggaran,” ujar Indrajaya dalam keterangannya, Senin (19/1/2026).
Menurutnya, kecepatan pemulihan pascabencana sangat bergantung pada ketersediaan anggaran di daerah. Mulai dari rehabilitasi infrastruktur, pemulihan ekonomi masyarakat, hingga pemenuhan kebutuhan dasar warga terdampak.
Pemda dan seluruh pihak terkait harus memastikan pengelolaan dan penggunaan dana dilakukan secara transparan, akuntabel, penuh tanggung jawab serta pengawasan yang ketat. Sehingga tidak terjadi penyelewengan di tingkat bawah.
“Dana ini harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat korban bencana,” tegas politikus PKB ini.
Indrajaya berharap, sinergi antara Pempus, Pemda, dan aparat agar pengawasan dapat terus diperkuat.
“Setiap rupiah anggaran yang digelontorkan untuk penanganan bencana harus tepat sasaran dan mampu mempercepat pemulihan kehidupan masyarakat di daerah terdampak,” tutup legislator dari dapil Papua Selatan ini.

















































































