Giri Ramanda Kiemas Wanti-Wanti Jangan Sampai Bangunan di IKN Terbengkalai dan Jadi Kota Hantu 

Agar bangunan dan infrastruktur yang sudah berdiri di Kalimantan Timur tidak terbengkalai dan berujung menjadi kota hantu. 
Sabtu, 16 Mei 2026 22:00 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi II DPR RI, Giri Ramanda Kiemas, menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan Jakarta tetap berstatus sebagai Ibu Kota Negara sebelum terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) memiliki dua sisi implikasi bagi nasib Ibu Kota Nusantara (IKN).

Sisi pertama, kata Giri, putusan tersebut harus menjadi pengingat bagi pemerintah untuk lebih serius mempersiapkan infrastruktur IKN.

Persiapan tersebut harus diiringi dengan program yang terarah dan lini waktu (timeline) yang jelas. Misalnya, target kepastian penyelesaian infrastruktur dasar dan penunjang untuk kebutuhan kepindahan aparatur pemerintahan.

Kalau aspek pertama ini yang akan dipilih, pemerintah harus menjadi lebih serius. Maka, harus ada pejabat tinggi yang sudah bertugas di sana (IKN). Jika perlu, Wakil Presiden harus berkantor di sana bersama wakil-wakil menteri yang menjadi tugas pokok dan fungsi dari Wakil Presiden, kata Giri kepada Tribunnews.com, dikutip Sabtu (16/5/2026).

Sementara untuk sisi kedua, Giri menyoroti aspek kebermanfaatan proyek IKN yang saat ini pembangunannya sudah berjalan setengah jalan.

Baca juga :