GMNI Minta Evaluasi SKB 3 Menteri Soal Ahmadiyah! 

Rival  menegaskan aksi-aksi yang bertentangan dengan Konstitusi dan hukum harus mendapatkan perhatian serius dari negara.
Rabu, 08 September 2021 10:15 WIB Jurnalis - Hiski Darmayana

Jakarta, Gesuri.id -Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) menegaskan perusakan dan pembakaran tempat ibadah Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak, Sintang, Kalimantan Barat olehsekelompok orang, Jumat 3 September 2021 menandakan gerakan intoleran dan ekstrimis yang mengatasnamakan agama tidak boleh dibenarkan dengan dasar apapun.

Wakil Sekretaris Jenderal Internal DPP GMNI, Rival Aqma Rianda menyatakan peristiwa itu cukup menjadi perbincangan publik.

Rivalmenegaskan aksi-aksi yang bertentangan dengan Konstitusi dan hukum seperti perusakan dan pembakaran masjid yang terjadi di Kabupaten Sintang, tepatnyaDesa Balai Harapan itu harus mendapatkan perhatian serius dari negara, terutama pemerintah daerah tersebut.

Baca:GMNI Apresiasi Polisi Tangkap Perusak MasjidAhmadiyah

Baca juga :