Ikuti Kami

GMNI Minta Evaluasi SKB 3 Menteri Soal Ahmadiyah! 

Rival  menegaskan aksi-aksi yang bertentangan dengan Konstitusi dan hukum harus mendapatkan perhatian serius dari negara.

GMNI Minta Evaluasi SKB 3 Menteri Soal Ahmadiyah! 
Wakil Sekretaris Jenderal Internal DPP GMNI, Rival Aqma Rianda.

Jakarta, Gesuri.id -  Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) menegaskan perusakan dan pembakaran tempat ibadah Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak, Sintang, Kalimantan Barat oleh sekelompok orang, Jum'at 3 September 2021 menandakan gerakan intoleran dan ekstrimis yang mengatasnamakan agama tidak boleh dibenarkan dengan dasar apapun.

Wakil Sekretaris Jenderal Internal DPP GMNI, Rival Aqma Rianda menyatakan peristiwa itu cukup menjadi perbincangan publik. 

Rival  menegaskan aksi-aksi yang bertentangan dengan Konstitusi dan hukum seperti perusakan dan pembakaran masjid yang terjadi di Kabupaten Sintang, tepatnya  Desa Balai Harapan itu harus mendapatkan perhatian serius dari negara, terutama pemerintah daerah tersebut. 

Baca: GMNI Apresiasi Polisi Tangkap Perusak Masjid Ahmadiyah

"Pendikotomian antar paham kepercayaan dan perbedaan antara satu dengan yang lainnya tidak boleh melahirkan suatu muatan aksi yang dapat memercik gelombang di tengah-tengah masyarakat kita, apalagi ini merusak rumah ibadah dan lingkungan sekitar," tegas Rival. 

GMNI menegaskan, di dalam UUD 1945 sudah jelas bahwa setiap Warga Negara Indonesia berhak mendapatkan perlindungan dan pengayoman dari Negara. 

Disusul dengan pasal 28 E Ayat 1 yang berbunyi, "Setiap orang berhak memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali"

DPP GMNI juga mengomentari  terkait Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yaitu Menteri Agama, Jaksa Agung, Kemendagri Nomor 3 Tahun 2008 tentang Peringatan dan Perintah kepada Penganut, Anggota dan atau Anggota Pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) dan warga masyarakat.

"SKB ini harus di evaluasi, jangan sampai adanya SKB ini hanya sebatas menjadi legitimasi bagi oknum atau kelompok tertentu  untuk berbuat aksi-aksi brutal yang bertentangan dengan dasar negara dan konstitusi kita. Ini harus clear," tegas Rival 

Baca: Terhadap Perusak Masjid Ahmadiyah, Negara Harus Represif

Di samping itu, pemerintah juga harus menghapuskan segera praktik diskriminasi terhadap agama atau kelompok apapun yang menganut paham-paham yang melahirkan perbedaan. 

Rival menjelaskan, peristiwa  di Kabupaten Sintang 3 September 2021 itu mengingatkan bangsa ini  pada 30 September 1960 silam, tepatnya dikala  Proklamator Kemerdekaan Indonesia Soekarno berpidato di Muka Sidang Umum PBB Ke - 15 tentang To Build The Word A New (Membangun Dunia Kembali).

"Negara Pancasila itu harus benar-benar nyata dan berwujud sesungguhnya untuk semua bangsa dan semua manusia khususnya warga Negara Kesatuan Republik Indonesia tanpa di labeli dengan latar belakang apapun," tegas Rival Aqma Rianda.

Quote