Palangkaraya, Gesuri.id Gubernur Kalimantan Tengah Suugianto Sabran siap mendesak Kementerian Lingkungan Hidup segera menindak tegas korporasi yang terbukti memicu kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Dalam hal ini, untuk perkebunan kelapa sawit kewenangannya ada di bupati dan wali kota, sedangkan izin hutan tanaman industri (HTI) kewenangannya ada di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI, jelasnya.
Baca:PenangananKarhutla, Sugianto Segera Surati Presiden Jokowi
Sugianto menegaskan, meski demikian pihaknya tetap akan menyarankan sekaligus menyurati bupati dan wali kota serta KLHK sebagai pemilik kewenangan, agar mengambil tindakan berupa sanksi tegas serta pencabutan izin sesuai ketentuan, jika terbukti korporasi dimaksud melanggar.
Jika memang dinyatakan terbukti bersalah dan melakukan pelanggaran, kami akan menyurati pihak yang berwenang. Sehingga pencabutan izin dilakukan dan proses hukum terus dilanjutkan, ungkapnya, menegaskan.