Ikuti Kami

Aspirasi Warga Sindangrasa Diubah Sepihak, Atty Desak Disperumkim Evaluasi Proyek Jalan

Ia menyoroti pengalihan rencana pengaspalan jalan menjadi pengecoran (betonisasi) yang dilakukan tanpa persetujuan warga setempat.

Aspirasi Warga Sindangrasa Diubah Sepihak, Atty Desak Disperumkim Evaluasi Proyek Jalan
Anggota DPRD Kota Bogor, Atty Somaddikarya.

Bogor, Gesuri.id – Anggota DPRD Kota Bogor, Atty Somaddikarya, mendesak Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperumkim) Kota Bogor untuk segera mengevaluasi perubahan proyek infrastruktur di RW 09, Kelurahan Sindangrasa. 

Ia menyoroti pengalihan rencana pengaspalan jalan menjadi pengecoran (betonisasi) yang dilakukan tanpa persetujuan warga setempat.

Atty menjelaskan bahwa usulan pengaspalan merupakan aspirasi murni yang disampaikan langsung oleh warga saat kegiatan reses anggota DPRD. Menurut masyarakat, pengaspalan dinilai paling sesuai dengan kondisi lapangan dan kebutuhan lingkungan mereka. Namun, saat masuk tahap perencanaan, usulan tersebut mendadak berubah menjadi betonisasi tanpa adanya sosialisasi.

“Dalam pelaksanaan pembangunan, aspirasi masyarakat harus menjadi dasar utama. Warga secara jelas meminta pengaspalan karena sesuai dengan kondisi eksisting. Jangan sampai substansi aspirasi ini diubah secara sepihak,” ujar Atty saat memberikan keterangan kepada media.

Atty menegaskan, persoalan utama bukan sekadar memilih antara aspal atau beton, melainkan komitmen pemerintah dalam menghormati suara rakyat. Ia menyayangkan adanya sikap dari oknum dinas yang dinilai tidak akomodatif terhadap perbedaan pendapat di lapangan.

“Aspirasi rakyat tidak boleh diperlakukan seolah-olah sebagai belas kasihan. APBD itu uang rakyat dan pejabat adalah pelayan rakyat. Ketika warga meminta pengaspalan lalu diubah menjadi betonisasi tanpa kesepakatan, maka yang bermasalah adalah cara pandang instansi terhadap pelayanan publik,” tegasnya.

Politisi perempuan ini mengaku sudah berusaha meminta klarifikasi mengenai dasar pengalihan jenis proyek tersebut. Sayangnya, hingga saat ini pihak dinas terkait belum memberikan respons yang jelas.

Atty mempertanyakan apakah perubahan tersebut murni karena pertimbangan teknis, atau hanya urusan administrasi dan kebijakan sepihak. Ia mengingatkan agar mekanisme resmi seperti reses DPRD tidak kehilangan makna ketika berhadapan dengan meja perencanaan sepihak oleh perangkat daerah.

“Jika ada alasan teknis yang kuat dan mendasar, sampaikan secara terbuka kepada warga. Kalau masyarakat butuhnya pengaspalan dan menolak pengecoran, Disperumkim wajib menjelaskan dasar kebijakan dan anggarannya. Jangan menutup mata dari kebutuhan riil di lapangan,” pungkas Atty.

Quote