Gunakan SKD Aspal, Ganjar: Sanksi Hukum Menanti

Ganjar mengungkapkan, berdasarkan laporan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jateng, banyak calon siswa yang menggunakan SKD.
Selasa, 23 Juni 2020 23:59 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Semarang, Gesuri.id - Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo bakal memroses hukum masyarakat yang terbukti menggunakan surat keterangan domisili (SKD) asli tapi palsu pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA/SMK 2020.

Soal SKD ini, saya minta dicek secara serius mulai sekarang. Saya ingatkan, tolong jangan ajari anak kita untuk tidak jujur. Jangan gunakan SKD aspal karena dia tidak tinggal di situ, bukan tidak mungkin kalau ini masif (penggunaan SKD aspal, red), saya gandeng kepolisian dan penegak hukum karena ini termasuk pemalsuan data, katanya di Semarang, Selasa (23/6).

Ganjar mengungkapkan, berdasarkan laporan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jateng, banyak calon siswa yang menggunakan SKD, khususnya di beberapa sekolah favorit di Provinsi Jateng.

Baca:Izinkan KBM di Sekolah,GanjarAjukan Sejumlah Syarat

Baca juga :