Gus Falah Apresiasi Hakim yang Bebaskan ABK Batam dari Hukuman Mati

Gus Falah pun mengapresiasi sensitivitas majelis hakim PN Batam dalam perkara ini.
Minggu, 08 Maret 2026 16:00 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru menyatakan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam karena membebaskan terdakwa Fandy Ramadhan, ABK yang terlibat dalam kasus tindak pidana narkoba, dari tuntutan hukuman mati jaksa layak diapresiasi.

Politisi yang akrab disapa Gus Falah itu menyatakan, majelis hakim dalam memutus mengunakan pendekatan keadilan berbasis bukti dan sangat mengimplementasikan isi pasal 5 ayat 1 UU No 48 tahun 2009 tentang Kekuasan Kehakiman yang mengamanatkan hakim wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.

Majelis hakim sangat tepat mencermati fenomena yang berkembang di masyarakat terkait peran Fandy Ramadhan, ini harus menjadi rujukan bagi para hakim pemeriksa perkara yang diatensi publik, agar benar-benar mengimplementasikan pasal 5 ayat 1 tersebut sehingga rasa keadilan dapat diperoleh dari perkara yang akan diputus, ujar Gus Falah, Sabtu (7/3/2026), dikutip dari energijuangnews.com.

Gus Falah pun mengapresiasi sensitivitas majelis hakim PN Batam dalam perkara ini, yang mencermati fenomena di publik dengan kemandirian penuh tanpa intervensi dari siapapun.

Dia pun menegaskan, Komisi III DPR RI berkomitmen memberikan atensi atas perkara yang menarik perhatian publik.

Baca juga :