Ikuti Kami

Gus Falah Ingatkan Jangan Ada 'Abuse of Power' Dalam RUU Perampasan Aset

Gus Falah mempertanyakan apakah semua lembaga yang melakukan penyelidikan dan penyidikan berhak melakukan perampasan aset. 

Gus Falah Ingatkan Jangan Ada 'Abuse of Power' Dalam RUU Perampasan Aset
Anggota Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru (Gus Falah). (istimewa)

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru (Gus Falah) mengingatkan agar jangan ada abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan/wewenang) dalam RUU tentang Perampasan Aset terkait Tindak Pidana. 

Hal itu diingatkan Gus Falah dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi III DPR RI dengan para akademisi yang memberi masukan terkait RUU tentang Perampasan Aset terkait Tindak Pidana di di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/4/2026). 

Gus Falah mempertanyakan apakah semua lembaga yang melakukan penyelidikan dan penyidikan berhak melakukan perampasan aset. 

"Saya juga mempertanyakan, apakah dibutuhkan putusan peradilan untuk perampasan aset. Sebab, ujar Gus Falah, Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 menegaskan 'Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun'," ujar Gus Falah. 

Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR itu melanjutkan, jangan sampai RUU ini bertentangan dengan konstitusi. 

Gus Falah juga mempertanyakan,apakah regulasi perampasan aset ini harus  menjadi hukum acara sendiri atau lex specialis.

"Sebab sebetulnya bila (regulasi) ini dibikin lex specialis, maka akan lebih tertata dan terarah," pungkasnya.

Quote