Ikuti Kami

Gus Falah Usulkan Pemberian Hak Restitusi Bagi Keluarga Korban Kekerasan di Sukabumi

Penanganan kasus dugaan kekerasan yang berujung pada kematian bocah tersebut harus berujunh pada ganti rugi bagi keluarga korban.

Gus Falah Usulkan Pemberian Hak Restitusi Bagi Keluarga Korban Kekerasan di Sukabumi
Anggota Komisi III DPR RI, Nasyirul Falah Amru.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI, Nasyirul Falah Amru, mengusulkan pemberian hak restitusi atau ganti rugi bagi keluarga almarhum Nizam Syafei (12).

Politisi yang akrab disapa Gus Falah itu menyatakan, penanganan kasus dugaan kekerasan yang berujung pada kematian bocah tersebut harus berujunh pada ganti rugi bagi keluarga korban.

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Gedung DPR, Senin, 2 Maret 2026, Gus Falah menyoroti laporan polisi tertanggal 5 November 2024 yang sempat berakhir dengan mekanisme restorative justice dan perdamaian, meski dugaan kekerasan telah mencuat.

“Melakukan restorative justice yang pada akhirnya ada sebuah perdamaian ini sesuatu hal yang harus hati-hati, Pak,” ujarnya, , dilansir dari energijuangnews.com.

Ia menilai keputusan damai tersebut patut dipertanyakan, mengingat dugaan kekerasan disebut telah terjadi sebelum Nizam meninggal dunia pada Februari 2026.

“Ini kecakapan dari penyidik dari Polres Sukabumi patut dipertanyakan,” katanya.

Selain meminta agar pelaku dijatuhi hukuman maksimal, Gus Falah juga mendorong penerapan hak restitusi bagi keluarga korban sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi Bagi Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana.

“Saya juga mengusulkan adanya hak restitusi terhadap korban, jadi hak pergantian atau ganti rugi terhadap korban,” tegasnya.

Kasus ini mencuat ke publik setelah beredarnya pengakuan terakhir korban saat dirawat di IGD yang menyebut dirinya diminta meminum air panas.

Polres Sukabumi telah meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan perempuan berinisial TR sebagai tersangka atas dugaan kekerasan fisik dan psikis terhadap korban.

Quote