Gus Falah: Peraturan Kepolisian (Perpol) 10/2025 Sejalan dengan Putusan MK dan Konstitusional

Aturan tersebut bersifat konstitusional dan justru memperjelas tata kelola penugasan anggota Polri di luar struktur institusinya.
Kamis, 18 Desember 2025 16:01 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Nasyirul Falah Amru, menilai Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 telah sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Legislator yang akrab disapa Gus Falah ini berpandangan bahwa aturan tersebut bersifat konstitusional dan justru memperjelas tata kelola penugasan anggota Polri di luar struktur institusinya.

Putusan MK itu kan tidak melarang penugasan anggota Polri secara absolut, melainkan menekankan pada kejelasan status kepegawaian, kata Gus Falah, Rabu (17/12/2025).

Gus Falah menjelaskan, Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 perlu dipahami secara utuh dan tidak ditafsirkan secara sempit. Menurutnya, putusan tersebut tidak mematikan ruang penugasan anggota Polri di kementerian atau lembaga lain, melainkan memberikan penegasan agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan maupun ketidakjelasan status kepegawaian.

Menurutnya, putusan MK itu juga hanya memastikan rantai komando tetap tunggal di bawah Kapolri. Dia menambahkan, selama penugasan tersebut berkaitan dengan fungsi kepolisian dan berdasarkan permintaan dari kementerian/lembaga terkait, hal tersebut merupakan sah.

Baca juga :