Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Nasyirul Falah Amru, menilai Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 telah sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Legislator yang akrab disapa Gus Falah ini berpandangan bahwa aturan tersebut bersifat konstitusional dan justru memperjelas tata kelola penugasan anggota Polri di luar struktur institusinya.
“Putusan MK itu kan tidak melarang penugasan anggota Polri secara absolut, melainkan menekankan pada kejelasan status kepegawaian,” kata Gus Falah, Rabu (17/12/2025).
Gus Falah menjelaskan, Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 perlu dipahami secara utuh dan tidak ditafsirkan secara sempit. Menurutnya, putusan tersebut tidak mematikan ruang penugasan anggota Polri di kementerian atau lembaga lain, melainkan memberikan penegasan agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan maupun ketidakjelasan status kepegawaian.
Menurutnya, putusan MK itu juga hanya memastikan rantai komando tetap tunggal di bawah Kapolri. Dia menambahkan, selama penugasan tersebut berkaitan dengan fungsi kepolisian dan berdasarkan permintaan dari kementerian/lembaga terkait, hal tersebut merupakan sah.
"Jadi putusan MK itu bukan semata soal boleh atau tidaknya anggota polisi mendapat penugasan, tapi lebih kepada kejelasan status dan penegasan rantai komando," ucap politikus PDI Perjuangan ini.
Lebih lanjut, Gus Falah menilai Perpol 10/2025 justru hadir sebagai respons normatif atas putusan MK tersebut. Aturan ini dinilai memberikan kepastian hukum, sekaligus mencegah terjadinya multitafsir dalam praktik penugasan anggota Polri yang selama ini kerap menimbulkan polemik di ruang publik.
“Dan Perpol 10/2025 itu mengatur mekanisme penugasan secara lebih tertib, jadi sebagai instrumen penataan administratif untuk menindaklanjuti putusan MK terkait praktik penugasan anggota Polri di luar institusinya,” ungkapnya.
Sebagai anggota Komisi III DPR RI yang membidangi hukum, HAM, dan keamanan, Gus Falah menegaskan pentingnya menjaga keseimbangan antara supremasi konstitusi dan kebutuhan negara dalam menjalankan fungsi pemerintahan. Ia mengingatkan agar setiap kebijakan tidak ditarik ke arah politisasi yang berlebihan, melainkan dikaji berdasarkan asas hukum dan kepentingan nasional.
Menurutnya, keberadaan Perpol 10/2025 justru dapat memperkuat profesionalisme Polri, karena memberikan batasan, prosedur, serta kejelasan status bagi anggota yang mendapatkan penugasan di luar struktur utama kepolisian. Dengan demikian, prinsip akuntabilitas dan kepastian hukum tetap terjaga, sejalan dengan amanat konstitusi dan putusan Mahkamah Konstitusi.

















































































