Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPR RI Nasyirul Falah Amru (Gus Falah) menilai dana zakat tak bisa digunakan untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG)
Tokoh muda Nahdlatul Ulama (NU) itu menyatakan, zakat harus diterima oleh kelompok-kelompok yang di dalam ajaran Islam memang ditetapkan sebagai kelompok-kelompok yang diperbolehkan menerima zakat.
Baca:GanjarPranowo Tegaskan PDI Perjuangan Tetap Kokoh
Dalam Islam itu khan tidak semua orang boleh ikut menerima zakat. Ada delapan golongan Asnaf atau penerima manfaat yang boleh mendapatkan manfaat zakat, yaķni Fakir, Miskin, Amil, Mualaf, Riqab, Gharim, Fisabilillah, Ibnu Sabil, ungkap Gus Falah, Selasa (14/1).