Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPR RI Nasyirul Falah Amru (Gus Falah) menilai dana zakat tak bisa digunakan untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG)
Tokoh muda Nahdlatul Ulama (NU) itu menyatakan, zakat harus diterima oleh kelompok-kelompok yang di dalam ajaran Islam memang ditetapkan sebagai kelompok-kelompok yang diperbolehkan menerima zakat.
Baca: Ganjar Pranowo Tegaskan PDI Perjuangan Tetap Kokoh
"Dalam Islam itu khan tidak semua orang boleh ikut menerima zakat. Ada delapan golongan Asnaf atau penerima manfaat yang boleh mendapatkan manfaat zakat, yaķni Fakir, Miskin, Amil, Mualaf, Riqab, Gharim, Fisabilillah, Ibnu Sabil," ungkap Gus Falah, Selasa (14/1).
Sementara, sambung Gus Falah, sasaran MBG jauh lebih luas dari delapan golongan Asnaf itu.
Maka dari itu, menurut Gus Falah, penggunaan dana zakat untuk mendukung program makan bergizi gratis sangat beresiko melanggar fikih.
"Jadi, pemanfaatan Zakat untuk program MBG yang diperuntukkan bagi masyarakat umum beresiko melanggar kaidah fikih, karena masyarat umum yang menikmati MBG sangat mungkin banyak dari luar 8 golongan Asnaf itu," pungkas Gus Falah, yang juga putra dari ulama NU, KH Amru Al Mu’tasyim itu.
Baca: 9 Prestasi Mentereng Ganjar Pranowo Selama Menjabat Gubernur
Sebelumnya, Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Sultan B. Najamuddin, mengusulkan agar pemerintah membuka kesempatan pembiayaan program Makan Bergizi Gratis kepada masyarakat. Salah satunya melalui zakat.
Menurut dia, selama ini sudah banyak masyarakat kelas menengah atas yang memiliki tradisi memberikan bantuan makanan kepada anak sekolah. Pihaknya percaya masyarakat juga ingin bergotong-royong untuk terlibat langsung dalam program pembiayaan MBG pemerintah.