Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara dari Fraksi PDI Perjuangan, H. Hamka, menyerukan pemerintah senantiasa tegas menegakkan aturan yang berpihak kepada buruh, termasuk dalam penerapan jam kerja, pemenuhan hak-hak dasar pekerja, hingga perlindungan bagi mereka yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).
Substansi perlindungan terhadap buruh telah jelas diatur dalam perundang-undangan, termasuk dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja beserta aturan turunannya. Oleh karena itu, implementasi di lapangan tidak boleh timpang.
Negara sudah punya payung hukum yang cukup jelas. Jadi pelaksanaannya harus konsisten. Hari Buruh harus jadi momentum bagi kita semua, terutama pemerintah, untuk benar-benar hadir melindungi dan menyejahterakan buruh, katanya, Kamis (1/5).
Ia mewanti-wanti persoalan jam kerja melebihi batas, tanpa kompensasi yang layak. Padahal, dalam UU cipta kerja pasal 77 ayat (2), jam kerja normal telah diatur maksimal 8 jam sehari dan 40 jam seminggu. Sementara itu, kerja lembur pun memiliki batas maksimal dan harus disertai upah tambahan.
Jangan sampai ada saudara kita yang bekerja melebihi jam kerja wajar, tapi tak mendapat upah lembur. Ini pelanggaran, Pemerintah harus bertindak apabila menerima aduan atau mengetahui dari pengawasan di lapangan, tegasnya.