Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka, menanggapi wacana pembentukan Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional (DKBN) yang rencananya akan setara dengan kementerian dan lembaga negara serta mengurusi persoalan buruh di Tanah Air.
"Semua langkah positif kita berikan dukungan, tetapi juga tentu saja dengan langkah-langkah yang terarah, terukur dan tepat sasaran," kata Rieke, di Komplek Parlemen, Senayan, Selasa (9/9/2025).
Rieke menilai, keberadaan DKBN nantinya akan mempermudah langkah pemerintah dalam merumuskan kebijakan yang berpihak pada pekerja.
Ia berharap, dewan tersebut dapat diisi oleh perwakilan serikat buruh agar memberikan kontribusi berimbang dalam setiap keputusan pemerintah terkait ketenagakerjaan.
"Mudah-mudahan kalau ada dewan nanti, mereka adalah perwakilan dari para serikat ya, mudah-mudahan bisa memberikan kontribusi yang lebih berimbang kepada putusan-putusan pemerintah terkait ketenagakerjaan," sebutnya.
Lebih jauh, Rieke meyakini bahwa pembentukan DKBN tidak akan menimbulkan tumpang tindih kewenangan dengan Kementerian Ketenagakerjaan. Sebaliknya, ia optimistis lembaga ini akan mempercepat realisasi kesejahteraan buruh di Indonesia.
"Enggak sih, di negara lain banyak. Seperti di Belanda itu ada yang namanya Dewan Buruh. Dewan Buruh itu jadi perwakilan dari buruh itu, mereka bisa meminta masukan dan mereka punya tim advokasi hukum. Lalu dibawa ke parlemen oleh para Dewan Pekerja ini, disuarakan di parlemen. Jadi kalau prosesnya atau mekanismenya itu katakanlah seperti yang terjadi di Uni Eropa, itu malah positif," tambahnya.
Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo akan segera meneken pembentukan DKBN yang rencananya akan setara dengan kementerian dan lembaga negara. Menurutnya, dewan ini juga dikabarkan akan diisi enam tokoh buruh nasional.
"Tadi mau dibuat setingkat kementerian, kami juga kaget. Tapi segera akan diumumkan oleh Presiden," kata Said Iqbal di Kompleks Istana.
"Kalau struktur DKBN-nya sudah ditandatangani oleh Presiden dalam bentuk Keppres. Siapa yang mengisinya, Belum. Nah mungkin tadi perkiraan seminggu atau dua minggu ini [akan diumumkan]," lanjutnya.
Said menegaskan, tokoh buruh tidak akan menjadi pejabat negara dalam struktur DKBN. Mereka hanya ingin berada pada posisi pengawasan dan tidak terlibat dalam urusan teknis.
"Kita tetap ada di board atasnya. Seperti kalau di perusahaan kayak komisarisnya lah. Karena nggak mau jadi pejabat. Tapi pejabat pengawas bisa," pungkasnya.