Hari Ini, Amnesti Baiq Nuril Ditandatangani Jokowi 

Tindak lanjut dari persetujuan DPR RI terhadap surat yang diajukan Presiden Jokowi pada Senin (15/7).
Senin, 29 Juli 2019 13:18 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Hari ini, Senin (29/7), amnesti Baiq Nuril ditandatangani Presiden Jokowi. Penandatanganan itu merupakan tindak lanjut dari persetujuan DPR RI terhadap surat yang diajukan Presiden Jokowi pada Senin (15/7) lalu.

Hari ini kita ajukan ke presiden, insyaallah hari ini pula ditandatangani beliau, kata Pratikno kepada wartawan usai melantik 3 (tiga) Pejabat Tinggi Pratama di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), di lobi Gedung Utama Kemensetneg, Jakarta, Senin pagi.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengatakan draft keputusan presiden tentang pemberian amnesti kepada Baiq Nuril, guru SMAN 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) yang Peninjauan Kembali (PK) kasus pelecehan seksualnya ditolak oleh Mahkamah Agung (MA) sehingga harus menjalani hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta hari ini akan dikirimkan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Mengenai kemungkinan Presiden menyampaikan keterangan langsung terkait pemberian amnesti itu, Mensesneg Pratikno mengatakan, belum tentu. Ditunggu saja. Ya kan tindak lanjut persetujuan DPR ucapnya.

Baca juga :