Hari Pertama Kerja Usai Lebaran, Bupati Tika Bakal Beri Sanksi ke ASN Jika Bolos

"Tentunya ada sanksi, karena kami belum dapat laporan dari masing-masing OPD."
Jum'at, 27 Maret 2026 08:00 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Bupati Dyah Kartika Permanasari menegaskan akan memberikan sanksi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal yang bolos di hari pertama masuk kerja usai liburan Lebaran 1447 Hijriah.

Hal ini ia sampaikan usai Apel bersama dan halal bihalal bersama para ASN Pemkab Kendal di Alun-alun Kendal, Rabu (25/3/2026).

Tentunya ada sanksi, karena kami belum dapat laporan dari masing-masing OPD. Nanti akan dilakukan pendataan, bagi yang tidak mengajukan cuti tentunya akan diberikan sanksi dari masing-masing OPD, ujar Bupati Tika, sapaan akrabnya.

Bupati berharap Idulfitri menjadi momentum menambah semangat bagi ASN untuk lebih meningkatkan kinerjanya dalam memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.

Setelah libur Lebaran, seluruh ASN ini mempunyai semangat yang baru untuk meningkatkan kinerja, kedisiplinan, dan memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat Kabupaten Kendal, harapnya.

Baca juga :