Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, TB Hasanuddin, meminta Pemerintah hati-hati terkait transfer data pribadi yang disebut menjadi salah satu poin kesepakatan dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS).
Diingatkannya, jangan sampai kedaulatan Indonesia diacak-acak asing. Data pribadi warga merupakan hak milik pribadi yang dilindungi oleh UUD 1945.
Menurut UUD 1945 pasal 28 H ayat 4 bahwa, setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun. Jadi tidak boleh sembarangan soal data pribadi, imbah TB Hasanuddin kepada wartawan, Sabtu (26/7/2025).
TB Hasanuddin menyoroti ketentuan Pasal 56 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang menyatakan transfer data pribadi ke luar negeri hanya dapat dilakukan apabila negara tujuan memiliki perlindungan hukum setara atau lebih tinggi dari Indonesia. AS belum memiliki aturan serupa.
UU PDP kita itu setara dengan aturan komprehensif GDPR (General Data Protection Regulation) Uni Eropa. AS belum memiliki aturan komprehensif serupa, ini tentunya berpotensi melanggar UU, ingatnya.