Jakarta, Gesuri.id - Setelah Presiden Joko Widodo mengajukan Jenderal Andika Perkasa menjadi calon Panglima TNI, selanjutnya DPR akan menggelar uji kelayakan dan kepatutan.
Mekanisme uji kelayakan dan kepatutan merupakan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004, bahwa calon Panglima TNI yang diajukan Presiden harus mendapatkan persetujuan DPR.
Baca:Junimart Desak Seleksi Ulang CPNS Secara Menyeluruh
Anggota Komisi I DPR RI Tubagus (TB)Hasanuddin menilaifit dan proper testdi DPR bagi calon Panglima TNI merupakan hal yang tidak perlu.