Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka mengatakan telah menyerahkan hasil laporan audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang Pelindo II kepada Menteri BUMN, Erick Tohir saat rapat Komisi VI DPR pada Senin (2/12).
Demikian dalam keterangan tertulisnya, Rabu (4/12).
Baca:Indonesia Harus Miliki 100 Persen Saham JICT
Dalam audit investigatif BPK tentang Pelindo II tersebut tercantum pelanggaran Undang-undang dan indikasi kerugian negara kasus perpanjangan kontrak JICT-Koja kepada Hutchison, kasus pembangunan pelabuhan New Kalibaru (NPCT-1) dan kasus Global Bond Pelindo II.
Kerugian negara kasus kontrak JICT kepada Hutchison mencapai Rp 4,08 triliun. Sementara kasus kontrak Koja mencapai Rp 1,86 triliun dan dilakukan tanpa valuasi. Selain itu, kasus pembangunan New Kalibaru tahap 1 (NPCT-1) kerugian negaranya mencapai Ro 1 triliun dengan potensi gagal konstruksi dan kerugian total loss Rp 7 triliun. Terakhir kasus Global Bond Pelindo II kerugian negara mencapai Rp 741 miliar. Sehingga total kerugian negara dalam kasus Pelindo II mencapai Rp 15 triliun, ujar Rieke.