Hasto Minta Majelis Hakim Bebaskan Dirinya dari Kasus Dugaan Perintangan Penyidikan & Suap

Hasto berpendapat bahwa tidak ada alat bukti yang cukup dan tiada motif dirinya untuk melakukan tindak pidana sebagaimana dituduhkan.
Kamis, 10 Juli 2025 17:14 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta untuk membebaskan dirinya dari kasus dugaan perintangan penyidikan dan suap.

Saat membacakan pleidoi alias nota pembelaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, ia berpendapat bahwa tidak ada alat bukti yang cukup dan tiada motif dirinya untuk melakukan tindak pidana sebagaimana dituduhkan.

Terdapat cukup alasan bagi Majelis Hakim untuk tidak menerima berbagai uraian jaksa penuntut umum (JPU) dalam tuntutannya serta menolak tuntutan pidana, kata Hasto.

Baca:GanjarPranowo Hadiri Seminar Praktek Ideologi Pancasila

Baca juga :