Ikuti Kami

Kemenag Wacanakan Pembentukan LPDU, Abidin Fikri Ingatkan Pentingnya Transparansi dan Komunikasi

Abidin menekankan pentingnya komunikasi formal dan konsultasi dengan legislatif sebelum wacana tersebut dilempar ke publik.

Kemenag Wacanakan Pembentukan LPDU, Abidin Fikri Ingatkan Pentingnya Transparansi dan Komunikasi
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abidin Fikri.

Jakarta, Gesuri.id – Kementerian Agama (Kemenag) tengah merencanakan pembentukan lembaga baru bernama Lembaga Pengelola Dana Umat (LPDU). 

Lembaga ini dirancang untuk menghimpun serta mengelola berbagai dana keagamaan dari masyarakat yang selama ini dinilai belum tergarap secara maksimal.

Menanggapi rencana tersebut, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abidin Fikri, menyatakan bahwa pada dasarnya DPR tidak mempersoalkan gagasan inovatif dari pemerintah. 

Baca: Ganjar Pranowo: Dari Pengacara hingga Gubernur

Namun, ia menekankan pentingnya komunikasi formal dan konsultasi dengan legislatif sebelum wacana tersebut dilempar ke publik.

"Ide atau gagasan dari Kemenag itu tidak menjadi masalah. Namun, hal terpenting adalah dikomunikasikan dan dikonsultasikan terlebih dahulu kepada DPR," ujar Abidin saat memberikan keterangan kepada media.

Hingga saat ini, Abidin mengaku pihak DPR belum menerima informasi resmi maupun dokumen mendetail mengenai struktur dan mekanisme kerja LPDU. Ketidakjelasan ini mencakup status kelembagaan—apakah akan berada di bawah struktur Kemenag atau menjadi lembaga independen—hingga sumber pendanaannya.

"Saya secara pribadi belum mengetahui secara jelas rencana tersebut karena belum mendapatkan informasi resmi. Belum ada penjelasan apakah lembaga ini bagian dari Kemenag atau berdiri secara independen, termasuk dari mana sumber dananya," lanjutnya.

Lebih lanjut, Abidin mengingatkan bahwa pengelolaan dana umat merupakan isu sensitif yang sudah memiliki payung hukum kuat, yakni Undang-Undang Zakat dan Undang-Undang Wakaf. Ia mempertanyakan apakah LPDU akan mengacu pada regulasi yang sudah ada atau justru memerlukan aturan baru.

"Perlu diperjelas apakah rencana ini akan merujuk pada undang-undang yang ada atau justru membutuhkan regulasi baru. Jika memang diperlukan undang-undang baru, tentu harus dikomunikasikan terlebih dahulu dengan DPR," tegas legislator tersebut.

Baca: Ganjar: Saya Tidak Bisa Asal Janji yang Nanti Tak Bisa Dilaksanakan

Sejauh ini, Komisi VIII DPR RI mencatat belum ada agenda rapat kerja atau pembahasan formal dengan Kementerian Agama terkait LPDU. 

Abidin berharap Kemenag segera memberikan penjelasan komprehensif untuk menghindari kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat.
Menurutnya, keterbukaan informasi adalah kunci agar niat baik pemerintah tidak memicu kegaduhan.

"Kemenag sebaiknya memberikan penjelasan yang jelas agar tidak menimbulkan disinformasi. Jika tidak dijelaskan secara terbuka, hal ini berpotensi menimbulkan misinformasi di tengah masyarakat," tutup Abidin.

Quote