Semarang, Gesuri.id - Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi alias Hendibersyukur akhirnya berhasil mempertahankan aset tanah yang berada di Kelurahan Kalicari, atau biasa disebut sebagai Lapangan Kalicari.
Baca:Marakknya KKN Secara Aktif Dilakukan Oleh Anies Wakilnya
Kepastian tersebut didapatkan seiiring dengan dikabulkannya pengajuan Peninjauan Kembali Nomor 259/PK/Pdt/2021 yang diajukan tim kajian hukum Pemkot Semarang oleh Majelis Hakim Pemeriksa Mahkamah Agung Republik Indonesia, yang diketuai oleh Sudrajad Dimyati, SH.,MH.
Dengan dikabulkannya Peninjauan Kembali (PK) tersebut maka secara otomatis membatalkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 3010K/Pdt/2018 tanggal 13 Desember 2018 juncto Putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 578/Pdt/2017/PT. Smg juncto Putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 347/Pdt.G/2016/PN Smg tanggal 3 Agustus 2017.